Loading...
Tampilkan postingan dengan label TU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TU. Tampilkan semua postingan

Contoh SKP Kepegawaian Tata Usaha ( TU ) 2017

Add Comment
Contoh SKP Kepegawaian Tata Usaha ( TU ) 2017 yang kali ini saya suguhkan buat anda,dengan adanya Contoh SKP Tenaga Administrasi Sekolah ini Mudah-mudahan bisa membantu anda dalam peng administrasian disekolahnya dengan lengkap dan tertata rapih,Format Contoh SKP Tenaga Administrasi ini dapat anda download secara gratis,jika dalam pendownloaddan Sasaran Kenerja Pegawai ini ada masalah maka cantumkan cantumkan komentar anda.

Contoh Sasaran Kenerja Pegawai dapat anda gunakan disemua sekolah,seperti untuk SKP Tenaga Administrasi Sekolah  SD, SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMP dan SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMA/ SMK. katakanlah SKP ini hukumnya wajib apalagi bagi Bapak/Ibu PNS.

Download Contoh SKP Tenaga Administrasi Bagian Kepegawaian Tata Usaha ( TU ) 2017


Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP No 53 Tahun 2010).

Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014.

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini terdiri dari beberapa pembagian yang sudah disesuaikan dengan Tupoksi didalam organisasi Tenaga Administrasi Sekolah. Pembagian tersebut yakni meliputi
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengolahan Data Siswa (TU Kesiswaan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Keuangan Sekolah (TU Keuangan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Kepala TU (Kasubag ), 
  •  SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Kepagawaian (TU Kepegawaian).
Bagian-bagian diatas tentang Contoh Format SKP 2017 dapat anda unduh filenya dibawah ini

Contoh SKP Tenaga Administasi Bagian Kepegawaian [ DOWNLOAD ] 

  1. Jelas,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
  2. Dapat Diukur,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
  3. Relevan,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
  4. Dapat Di Capai,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
  5. Memiliki Target Waktu,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.       
Ketentuan dalam SKP (Sasaran Kerja Pegawai) baik Guru maupun Tenaga Administrasi Sekolah (TU) :
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP. 
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. 
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai 
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. 
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. 
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. 
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Tak luput dari fitrahnya Manusia apabila ada kata/kalimat salah yang tidak berkenan dalam artikel ini kami mohon minta maaf,tapi mudah mudahan sedikitnya artikel Contoh SKP Kepegawaian Tata Usaha ( TU ) 2017 ini filenya dapat membantu anda dalam menyelesaikan SKP dengan lancar,oh ia dalam Blog ini juga banyak sekali file-file penting lainnya seperti Administrasi Guru,perangkat pembelajaran SD,SMP,SMA dan banyak lagi seperti yang tertera di Related Post,terimakasih juga atas kunjungannya kali ini............!

Contoh SKP Kepegawaian Tata Usaha ( TU ) 2017

Add Comment
Contoh SKP Kepegawaian Tata Usaha ( TU ) 2017 yang kali ini saya suguhkan buat anda,dengan adanya Contoh SKP Tenaga Administrasi Sekolah ini Mudah-mudahan bisa membantu anda dalam peng administrasian disekolahnya dengan lengkap dan tertata rapih,Format Contoh SKP Tenaga Administrasi ini dapat anda download secara gratis,jika dalam pendownloaddan Sasaran Kenerja Pegawai ini ada masalah maka cantumkan cantumkan komentar anda.

Contoh Sasaran Kenerja Pegawai dapat anda gunakan disemua sekolah,seperti untuk SKP Tenaga Administrasi Sekolah  SD, SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMP dan SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMA/ SMK. katakanlah SKP ini hukumnya wajib apalagi bagi Bapak/Ibu PNS.

Download Contoh SKP Tenaga Administrasi Bagian Kepegawaian Tata Usaha ( TU ) 2017


Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP No 53 Tahun 2010).

Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014.

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini terdiri dari beberapa pembagian yang sudah disesuaikan dengan Tupoksi didalam organisasi Tenaga Administrasi Sekolah. Pembagian tersebut yakni meliputi
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengolahan Data Siswa (TU Kesiswaan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Keuangan Sekolah (TU Keuangan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Kepala TU (Kasubag ), 
  •  SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Kepagawaian (TU Kepegawaian).
Bagian-bagian diatas tentang Contoh Format SKP 2017 dapat anda unduh filenya dibawah ini

Contoh SKP Tenaga Administasi Bagian Kepegawaian [ DOWNLOAD ] 

  1. Jelas,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
  2. Dapat Diukur,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
  3. Relevan,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
  4. Dapat Di Capai,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
  5. Memiliki Target Waktu,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.       
Ketentuan dalam SKP (Sasaran Kerja Pegawai) baik Guru maupun Tenaga Administrasi Sekolah (TU) :
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP. 
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. 
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai 
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. 
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. 
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. 
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Tak luput dari fitrahnya Manusia apabila ada kata/kalimat salah yang tidak berkenan dalam artikel ini kami mohon minta maaf,tapi mudah mudahan sedikitnya artikel Contoh SKP Kepegawaian Tata Usaha ( TU ) 2017 ini filenya dapat membantu anda dalam menyelesaikan SKP dengan lancar,oh ia dalam Blog ini juga banyak sekali file-file penting lainnya seperti Administrasi Guru,perangkat pembelajaran SD,SMP,SMA dan banyak lagi seperti yang tertera di Related Post,terimakasih juga atas kunjungannya kali ini............!

Contoh SKP Kasubag Tata Usaha ( TU ) 2017

Add Comment
Contoh SKP Kasubag Tata Usaha ( TU ) 2017 yang kali ini saya suguhkan buat anda,dengan adanya Contoh SKP Tenaga Administrasi Sekolah ini Mudah-mudahan bisa membantu anda dalam peng administrasian disekolahnya dengan lengkap dan tertata rapih,Format Contoh SKP Tenaga Administrasi ini dapat anda download secara gratis,jika dalam pendownloaddan Sasaran Kenerja Pegawai ini ada masalah maka cantumkan cantumkan komentar anda.

Contoh Sasaran Kenerja Pegawai dapat anda gunakan disemua sekolah,seperti untuk SKP Tenaga Administrasi Sekolah  SD, SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMP dan SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMA/ SMK. katakanlah SKP ini hukumnya wajib apalagi bagi Bapak/Ibu PNS.


Download Contoh SKP Tenaga Administrasi Bagian Kasubag Tata Usaha ( TU ) 2017


Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP No 53 Tahun 2010).

Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014.

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini terdiri dari beberapa pembagian yang sudah disesuaikan dengan Tupoksi didalam organisasi Tenaga Administrasi Sekolah. Pembagian tersebut yakni meliputi
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengolahan Data Siswa (TU Kesiswaan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Keuangan Sekolah (TU Keuangan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Kepala TU (Kasubag ), 
  •  SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Kepagawaian (TU Kepegawaian).
Bagian-bagian diatas tentang Contoh Format SKP 2017 dapat anda unduh filenya dibawah ini

Contoh SKP Tenaga Administasi Bagian Kasubag Tata Usaha ( TU ) [ DOWNLOAD ] 

Download Juga :
SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Data Siswa  
SKP Tata Usaha Bagian Keuangan Sekolah 
SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Kepagawaian (TU Kepegawaian)

Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Jelas,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
  2. Dapat Diukur,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
  3. Relevan,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
  4. Dapat Di Capai,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
  5. Memiliki Target Waktu,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.       
Ketentuan dalam SKP (Sasaran Kerja Pegawai) baik Guru maupun Tenaga Administrasi Sekolah (TU) :
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP. 
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. 
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai 
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. 
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. 
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. 
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Tak luput dari fitrahnya Manusia apabila ada kata/kalimat salah yang tidak berkenan dalam artikel ini kami mohon minta maaf,tapi mudah mudahan sedikitnya artikel Contoh SKP Kasubag Tata Usaha ( TU ) 2017 ini filenya dapat membantu anda dalam menyelesaikan SKP dengan lancar,oh ia dalam Blog ini juga banyak sekali file-file penting lainnya seperti Administrasi Guru,perangkat pembelajaran SD,SMP,SMA dan banyak lagi seperti yang tertera di Related Post,terimakasih juga atas kunjungannya kali ini............!

Contoh SKP Kasubag Tata Usaha ( TU ) 2017

Add Comment
Contoh SKP Kasubag Tata Usaha ( TU ) 2017 yang kali ini saya suguhkan buat anda,dengan adanya Contoh SKP Tenaga Administrasi Sekolah ini Mudah-mudahan bisa membantu anda dalam peng administrasian disekolahnya dengan lengkap dan tertata rapih,Format Contoh SKP Tenaga Administrasi ini dapat anda download secara gratis,jika dalam pendownloaddan Sasaran Kenerja Pegawai ini ada masalah maka cantumkan cantumkan komentar anda.

Contoh Sasaran Kenerja Pegawai dapat anda gunakan disemua sekolah,seperti untuk SKP Tenaga Administrasi Sekolah  SD, SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMP dan SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMA/ SMK. katakanlah SKP ini hukumnya wajib apalagi bagi Bapak/Ibu PNS.


Download Contoh SKP Tenaga Administrasi Bagian Kasubag Tata Usaha ( TU ) 2017


Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP No 53 Tahun 2010).

Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014.

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini terdiri dari beberapa pembagian yang sudah disesuaikan dengan Tupoksi didalam organisasi Tenaga Administrasi Sekolah. Pembagian tersebut yakni meliputi
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengolahan Data Siswa (TU Kesiswaan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Keuangan Sekolah (TU Keuangan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Kepala TU (Kasubag ), 
  •  SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Kepagawaian (TU Kepegawaian).
Bagian-bagian diatas tentang Contoh Format SKP 2017 dapat anda unduh filenya dibawah ini

Contoh SKP Tenaga Administasi Bagian Kasubag Tata Usaha ( TU ) [ DOWNLOAD ] 

Download Juga :
SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Data Siswa  
SKP Tata Usaha Bagian Keuangan Sekolah 
SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Kepagawaian (TU Kepegawaian)

Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Jelas,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
  2. Dapat Diukur,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
  3. Relevan,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
  4. Dapat Di Capai,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
  5. Memiliki Target Waktu,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.       
Ketentuan dalam SKP (Sasaran Kerja Pegawai) baik Guru maupun Tenaga Administrasi Sekolah (TU) :
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP. 
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. 
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai 
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. 
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. 
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. 
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Tak luput dari fitrahnya Manusia apabila ada kata/kalimat salah yang tidak berkenan dalam artikel ini kami mohon minta maaf,tapi mudah mudahan sedikitnya artikel Contoh SKP Kasubag Tata Usaha ( TU ) 2017 ini filenya dapat membantu anda dalam menyelesaikan SKP dengan lancar,oh ia dalam Blog ini juga banyak sekali file-file penting lainnya seperti Administrasi Guru,perangkat pembelajaran SD,SMP,SMA dan banyak lagi seperti yang tertera di Related Post,terimakasih juga atas kunjungannya kali ini............!

Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa 2017

Add Comment
Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa 2017 yang kali ini saya suguhkan buat anda,dengan adanya Contoh SKP Tenaga Administrasi Sekolah ini Mudah-mudahan bisa membantu anda dalam peng administrasian disekolahnya dengan lengkap dan tertata rapih,Format Contoh SKP Tenaga Administrasi ini dapat anda download secara gratis,jika dalam pendownloaddan Sasaran Kenerja Pegawai ini ada masalah maka cantumkan cantumkan komentar anda.

Contoh Sasaran Kenerja Pegawai dapat anda gunakan disemua sekolah,seperti untuk SKP Tenaga Administrasi Sekolah  SD, SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMP dan SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMA/ SMK. katakanlah SKP ini hukumnya wajib apalagi bagi Bapak/Ibu PNS.

Download Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa 2017



Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP No 53 Tahun 2010).

Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014.

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini terdiri dari beberapa pembagian yang sudah disesuaikan dengan Tupoksi didalam organisasi Tenaga Administrasi Sekolah. Pembagian tersebut yakni meliputi
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengolahan Data Siswa (TU Kesiswaan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Keuangan Sekolah (TU Keuangan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Kepala TU (Kasubag ), 
  •  SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Kepagawaian (TU Kepegawaian).
Bagian-bagian diatas tentang Contoh Format SKP 2017 dapat anda unduh filenya dibawah ini

Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa [ DOWNLOAD ]

  1. Jelas,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
  2. Dapat Diukur,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
  3. Relevan,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
  4. Dapat Di Capai,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
  5. Memiliki Target Waktu,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.       
Ketentuan dalam SKP (Sasaran Kerja Pegawai) baik Guru maupun Tenaga Administrasi Sekolah (TU) :
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP. 
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. 
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai 
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. 
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. 
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. 
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Tak luput dari fitrahnya Manusia apabila ada kata/kalimat salah yang tidak berkenan dalam artikel ini kami mohon minta maaf,tapi mudah mudahan sedikitnya artikel Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa 2017 ini filenya dapat membantu anda dalam menyelesaikan SKP dengan lancar,oh ia dalam Blog ini juga banyak sekali file-file penting lainnya seperti Administrasi Guru,perangkat pembelajaran SD,SMP,SMA dan banyak lagi seperti yang tertera di Related Post,terimakasih juga atas kunjungannya kali ini............!

Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa 2017

Add Comment
Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa 2017 yang kali ini saya suguhkan buat anda,dengan adanya Contoh SKP Tenaga Administrasi Sekolah ini Mudah-mudahan bisa membantu anda dalam peng administrasian disekolahnya dengan lengkap dan tertata rapih,Format Contoh SKP Tenaga Administrasi ini dapat anda download secara gratis,jika dalam pendownloaddan Sasaran Kenerja Pegawai ini ada masalah maka cantumkan cantumkan komentar anda.

Contoh Sasaran Kenerja Pegawai dapat anda gunakan disemua sekolah,seperti untuk SKP Tenaga Administrasi Sekolah  SD, SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMP dan SKP Tenaga Administrasi Sekolah SMA/ SMK. katakanlah SKP ini hukumnya wajib apalagi bagi Bapak/Ibu PNS.

Download Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa 2017



Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP No 53 Tahun 2010).

Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014.

SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini terdiri dari beberapa pembagian yang sudah disesuaikan dengan Tupoksi didalam organisasi Tenaga Administrasi Sekolah. Pembagian tersebut yakni meliputi
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengolahan Data Siswa (TU Kesiswaan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Keuangan Sekolah (TU Keuangan), 
  • SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Kepala TU (Kasubag ), 
  •  SKP Tenaga Administrasi Sekolah bagian Pengelola Kepagawaian (TU Kepegawaian).
Bagian-bagian diatas tentang Contoh Format SKP 2017 dapat anda unduh filenya dibawah ini

Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa [ DOWNLOAD ]

  1. Jelas,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
  2. Dapat Diukur,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
  3. Relevan,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
  4. Dapat Di Capai,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
  5. Memiliki Target Waktu,Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.       
Ketentuan dalam SKP (Sasaran Kerja Pegawai) baik Guru maupun Tenaga Administrasi Sekolah (TU) :
  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP. 
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. 
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai 
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. 
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. 
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. 
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Tak luput dari fitrahnya Manusia apabila ada kata/kalimat salah yang tidak berkenan dalam artikel ini kami mohon minta maaf,tapi mudah mudahan sedikitnya artikel Contoh SKP Tata Usaha Bagian Data Siswa 2017 ini filenya dapat membantu anda dalam menyelesaikan SKP dengan lancar,oh ia dalam Blog ini juga banyak sekali file-file penting lainnya seperti Administrasi Guru,perangkat pembelajaran SD,SMP,SMA dan banyak lagi seperti yang tertera di Related Post,terimakasih juga atas kunjungannya kali ini............!

Buku klaper Siswa Untuk SD, SMP, SMA, PAUD Lengkap

Add Comment

Buku klaper Siswa berguna sebagai buku induk yang di tuliskan menurut abjad dan berfungsi untuk membantu petugas dalam mencari data di dalam buku induk. Dengan menuliskan nama anak menurut abjad pada lembar-lembar khusus akan dapat di ketahui dengan cepat nomor induk anak tersebut.

Untuk anda yang masih bingung dengan buku klaper silahkan saja download pada link download contoh buku klaper dibawah. Contoh buku klaper ini tersedia untuk semua jenjang dari mulai Buku Klaper SD, Buku Klaper SMP/ MTs, Buku Klaper SMA/ SMK, Buku Klaper PAUD/ TK/ KOBER.

Download Buku Klaper SD, SMP, SMA, PAUD



Kegiatan yang dilakukan setelah mendapatkan murid baru, maka harus membuat administrasi/pencatatan mengenai keadaan murid pada awal tahun pelajaran yang berupa:
  1. Jumlah Siswa menurut Asal, Kelas dan Jenis Kelamin. Data ini bersumber dari format data siswa baru, data siswa pindahan)dan data siswa naik kelas dan mengulang.
  2. Jumlah Siswa menurut Usia, Kelas dan Jenis Kelamin. Data tentang usia siswa, terutama kelompok 7-12 tahun diperlukan dal,am rangka pelaksanaan program wajib belajar.

Buku klaper Siswa



Semoga Buku klaper Siswa ini dapat berguna bagi anda yang belum memiliki untuk dipakai disekolahnya. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang.Kunjungi terus ya Blog ini untuk mendapatkan file penting lainnya.

Buku klaper Siswa Untuk SD, SMP, SMA, PAUD Lengkap

Add Comment

Buku klaper Siswa berguna sebagai buku induk yang di tuliskan menurut abjad dan berfungsi untuk membantu petugas dalam mencari data di dalam buku induk. Dengan menuliskan nama anak menurut abjad pada lembar-lembar khusus akan dapat di ketahui dengan cepat nomor induk anak tersebut.

Untuk anda yang masih bingung dengan buku klaper silahkan saja download pada link download contoh buku klaper dibawah. Contoh buku klaper ini tersedia untuk semua jenjang dari mulai Buku Klaper SD, Buku Klaper SMP/ MTs, Buku Klaper SMA/ SMK, Buku Klaper PAUD/ TK/ KOBER.

Download Buku Klaper SD, SMP, SMA, PAUD



Kegiatan yang dilakukan setelah mendapatkan murid baru, maka harus membuat administrasi/pencatatan mengenai keadaan murid pada awal tahun pelajaran yang berupa:
  1. Jumlah Siswa menurut Asal, Kelas dan Jenis Kelamin. Data ini bersumber dari format data siswa baru, data siswa pindahan)dan data siswa naik kelas dan mengulang.
  2. Jumlah Siswa menurut Usia, Kelas dan Jenis Kelamin. Data tentang usia siswa, terutama kelompok 7-12 tahun diperlukan dal,am rangka pelaksanaan program wajib belajar.

Buku klaper Siswa



Semoga Buku klaper Siswa ini dapat berguna bagi anda yang belum memiliki untuk dipakai disekolahnya. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang.Kunjungi terus ya Blog ini untuk mendapatkan file penting lainnya.

Contoh Format Laporan BOS dalam Formulir K4, K5, K6 (Buku Pembatu Kas, Bank, Pajak) SD & SMP

Add Comment
Contoh Format Laporan BOS dalam Formulir  K4, K5, K6 (Buku Pembatu Kas, Bank, Pajak) SD & SMP ini merupakan salah satu formulir atau format yang ada pada Laporan Penggunaan Dana BOS yang disebut dengan formulir K4 atau Buku Pembantu Kas, formulir K5 atau Buku Pembatu Bank, dan formulir K6 atau Buku Pembantu Pajak. Ketiga Formulir BOS ini tidak bisa dikesampingkan dalam sebuah pembukuan keuangan sekolah (BOS), karena dalam penggunaan dana BOS tidak akan lepas dari transaksi eksternal dan internal serta urusan dengan bank dan pajak.

Contoh Laporan BOS yang akan Bapak/Ibu download ini mudah-mudahan sesuai dengan harapan Bapak/Ibu Guru dalam menlengkapi perangkat administrasi disekolah secara lengkap. Jika dalam proses pendownlodan Formulir BOS K4, K5, K6  ini tidak sesuai atau terjadi masalah dalam proses download pada link dibawah silahkan untuk menuliskan saran kritik ya Pak/Bu.
Lihat juga  Aplikasi Pembukuan Untuk Bendahara,Lihat juga  Kumpulan Administrasi TU


Contoh Format  Laporan BOS K1, K2, K3, K4, K5, K6, K7, K7A, K7B, dan K7C


Dalam postingan sebelumnya saya membahas dan berbagai file tentang Buku Kas Umum (Formulir BOS K3), dan kali ini saya akan sedikit menjelaskan dan berbagi tentang Formulir BOS K4, K5, dan K6. Buku Pembantu Kas merupakan pembukuan berbagai transaksi tunai seperti pembelian barang, bahan habis pakai, kegiatan, jasa-jasa, setor pajak, dan transaksi tunai lainnya.

Berbeda dengan Buku Kas Umum yang mencatan transaksi eksternal dan internal dana BOS seperti ditransfernya uang dari pemerintah ke rekening BOS, contoh lain transaksi eksternal adalah bunga bos dan biaya bank, dan transaksi internal seperti transaksi keuangan yang "tidak" mempengaruhi saldo kas umum, tapi mempengaruhi kas tunai maupun kas giral/ bank. Contoh penarikan dana dari rekening BOS.

Download !!!
  • Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K1)
  • Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K2)
  • Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K3)
  • Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K4)
  • Buku Pembantu Bank (Formulir BOS-K5)
  • Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6)
  • Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K7)
  • Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K7A)
  • Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K7B)
  • Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K7C)
Buku Pembantu Bank  merupakan Buku Pembantu untuk melengkapi format BOS K-3. Berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank dengan cara antara lain penerbitan cek, penarikan cek, penerimaan pembayaran dengan cek. Sedangkan Buku Pembantu Pajak, hanya perlu dipergunakan apabila sekolah yang bersangkutan adalah (yang ditunjuk sebagai) pemungut pajak, yaitu terutama sekolah-sekolah negeri. 

Buku pembantu pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak. Pajak yang harus dibukukan adalah semua pajak, terutama PPh Pasal 21, 23, serta PPN. Paling lambat setiap akhir bulan harus ditutup dan dihitung sisa pemungutan pajak yang belum disetor ke kas Negara. 

Diharapkan dengan artikel Contoh Format Laporan BOS dalam Formulir  K4, K5, K6 (Buku Pembatu Kas, Bank, Pajak) SD & SMP ini dapat sedikitnya membantu anda dalam melaksanakan tugas bapak/ ibu sebagai pengelola keuangan sekolah (BOS). Dalam blog ini juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap untuk SD, SMP, dan SMA baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas blog ini atau melalui menu yang tersedia.