empat pilar kebangsaan NKRI

empat pilar kebangsaan NKRI - Hallo sahabat Bahan Ajar Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul empat pilar kebangsaan NKRI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini ada manfaatnya. Baiklah, selamat membaca.

Judul : empat pilar kebangsaan NKRI
Link : empat pilar kebangsaan NKRI



EMPAT PILAR KEBANGSAAN
NKRI



Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Program Studi PGSD

Oleh: Kelompok VII
1.     Rizki Ayu Fauziyyah
2.     Mery Lestari
3.     Untung Misuari
4.     Elisa Viviana
5.     Erizal
6.     A.M. Zikri Gufron



SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH
BANGKA BELITUNG
2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah empat pilar kebangsaan tentang NKRI meskipun banyak kekurangan didalamnya.

            Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai empat pilar kebangsaan khususnya NKRI. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

Pangkal Pinang, Oktober 2015

Penulis


DAFTAR ISI
                                                                                                                             Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................ i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah............................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah...................................................................... 2
1.3. Tujuan Penulisan........................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Bentuk dan Tujuan NKRI dalam 4 Pilar Kebangsaan................ 3
2.2 Nilai-nilai yang terkandung dal NKRI........................................ 4
2.3 Kondisi NKRI Saat ini................................................................ 5
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 9

 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  latar belakang
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seperti halnya pilar bagi suatu rumah harus memenuhi syarat agar dapat menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu bertahan serta menangkal segala macam ancaman dan gangguan, demikian pula halnya dengan sistem keyakinan yang dijadikan pilar bagi suatu negara-bangsa. Pilar yang berupa sistem keyakinan suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa. Telah menjadi suatu kesepakatan bangsa dengan adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Empat pilar tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Dalam makalah ini, kami akan berusaha memberi penjelasan singkat tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.





1.2  Rumusan masalah
Dari latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana bentuk dan tujuan NKRI dalam 4 pilar?
2.      Apa sajakah niai-nilai yang terkandung dalam NKRI?
3.      Bagaimana kondisi NKRI saat ini?

1.3  tujuan penulisan
1.      menjelaskan bentuk dan tujuan NKRI dalam 4 pilar
2.      menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam NKRI
3.      menjelaskan kondisi NKRI saat ini


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Bentuk dan tujuan NKRI dalam 4 pilar
Ø  bentuk NKRI
            NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.




Ø  Tujuan NKRI
Cita-cita NKRI adalah mewujudkan Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, cita-cita NKRI adaalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Tujuan  NKRI selanjutnya terjabar dalam alinea ke-IV pembukaan UUD 45 Yaitu :
a. Melidungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.2 Nilai-nilai yang terkandung dalam NKRI
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan. Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NKRI Tahun 1945, yaitu:
1)      Nilai demokrasi
mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2)      Nilai kesamaan derajat
setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3)      Nilai ketaatan hukum
setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang belaku.
Sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat yaitu :
1)   Nilai Agama                                                                                          
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2)   Nilai Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan yang paling dalam sehingga manusia memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal yang baik atau buruk.
3)   Nilai Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa, karsa, dan karya serta cita cita manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa, negara, serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)   Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

2.3 Kondisi NKRI saat ini
    Kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini dapat dikatakan buruk. Karena dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, NKRI hanya dapat dipertahankan bila pemerintahnya adil, tegas dan berwibawa. Salah satu tujuan NKRI adalah untuk mensejahterakan masyarakat, tapi terlihat dalam kondisi saat ini dalam menegakkan hukum pemerintahnya tidak bersikap tegas sama sekali. Sekarang mulai banyak pejabat-pejabat tinggi Negara yang melakukan korupsi, memakan uang rakyat, yang seharusnya di gunakan untuk mensejahterakan rakyat.
Parahnya saat ini bukan hanya pejabat-pejabat tinggi Negara saja yang melakukan tindak korupsi, tetapi seperti camat, bupati, lurah sudah berani melakukan korupsi. Ini disebabkan karena pemberantasan korupsi dilakukan dengan tidak tegas oleh pemerintah. Seharusnya pejabat yang melakukan tindak korupsi perlu di tindak lanjut dengan tegas dan di beri hukuman tegas agar mereka jera melakukannya.
Tetapi di sisi lain selain kurang tegasnya pemerintah, penegakkan hukum di Indonesia inipun dapat di beli dengan uang, padahal seharusnya hukum harus bersikap tegas terhadap siapa pun mereka yang melakukan kesalahan melanggar hukum, tidak memandang baik itu kaya atau miskin. Namun,  pada kenyataannya oknum-oknum yang terlibat korupsi seperti tampak tidak bersalah bahkan ada  yang sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi masih dapat bernafas lega di luar sana.

Bahkan ada dari mereka yang sedang berada di dalam penjara tapi masih dapat menjalankan banyak perusahaan dan menghasilkan uang. Selain itu ada penjara yang mewah bagaikan hotel. Dan mereka yang terlibat kasus korupsi tidak sedikit pun mempunyai rasa malu atas perbuatan mereka.
Ketika terlihat di media masa mereka malah tersenyum dan melambaikan tangan. Jika di bandingkan dengan masyarakat biasa sudah langsung tertuduh tanpa pertimbangan dan di masukkan ke dalam penjara. Namun bagi mereka yang beruang hanya di penjara dalam waktu yang singkat. Padahal seharusnya bagi mereka yang terlibat kasus korupsi tidak cukup jika hanya di penjara saja. Karena pada kenyataannya penjara tidak membuat mereka jera untuk tidak melakukan korupsi.

Kemudian, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi, diantaranya:
1.      Tidak ada sanksi tegas hokum terhadap para koruptor
2.      Melemahnya penegakkan hukum di Indonesia
3.      Tidak adanya rasa cinta terhadap bangsa Indonesia
4.      Lebih mementingkan urusan pribadi ketimbang urusan bersama
5.      Kurangnya rasa peduli terhadap NKRI
6.      Dalam melaksanakan tugas pejabat Negara tidak berpedoman terhadap ideology bangsa.
7.      Mulai melemahnya NKRI.

Pemerintah diharapkan dapat menunjukkan contoh yang baik kepada bawahannya. Kemudian perlu adanya bimbingan moral dan etika yang lebih baik lagi terhadap pejabat pejabat tinggi Negara dan penegak hukum di Indonesia. Agar menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum tidak memandang siapa pun itu.
Namun bukan hanya pemerintah saja tetapi juga harus adanya kesadaran dari pejabat pejabat tinggi Negara itu sendiri bahwa mereka terpilih untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan bangsa Indonesia. Sehingga dengan melaksanakan tugas berlandaskan pada ideologi bangsa Indonesia, maka tidak akan ada kasus korupsi di Negara Indonesia.
Dengan tidak adanya kasus korupsi di Indonesia maka pemerintah dengan bawahannya dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan malah sibuk berebut kursi kekuasaan dengan saling menjatuhkan satu sama lain. Sementara masyarakatnya tidak di perhatikan, yang seharusnya lebih memperhatikan terhadap daerah daerah yang tertinggal, terhadap mereka yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Mungkin dengan seperti itu Negara Kesatuan Republik Indonesia akan menjadi kesatuan yang utuh, makmur dan sejahtera.

Upaya-upaya yang bisa dilakukan, diantaranya:
1.      Menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum agar hukum bisa ditegakkan dengan adil.
2.      Memilih pejabat yang benar benar bersungguh dalam membentuk NKRI yang sejahtera.
3.      Penanaman rasa cinta terhadap tanah air terhadap pejabat Negara.
4.      Melakukan perubahan perubahan terhadap hukum yang tidak sesuai.
5.      Pemerintah harus dapat bekerja sama dengan bawahannya untuk mewujudkan NKRI.
6.      Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman.
Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.


BAB III
PENUTUP

3.1 kesimpulan
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
NKRI merupakan salah satu dari 4 pilar kebangsaan, yang seharusnya kita jaga keutuhannya. Dan sebagai warga Negara yang baik, kita wajib melestarikan nilai-nilai yang  terkandung dalam NKRI sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


DAFTAR PUSTAKA

Atik hartati, dkk. 2011. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
Fiarasya. 4 Pilar Kebangsaan Indonesia. Dalam http://fiarasya.blogspot.co.id/2013/10/4-pilar-kebangsaan-indonesia_9503.html. Diakses tanggal 26 September 2015

Baca juga :


empat pilar kebangsaan NKRI



Demikianlah Artikel empat pilar kebangsaan NKRI

Sekianlah artikel empat pilar kebangsaan NKRI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.


Anda sekarang membaca artikel empat pilar kebangsaan NKRI
Link : https://gurusekolahbaru.blogspot.com/2016/05/empat-pilar-kebangsaan-nkri.html

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.